PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN LAINNYA
(1) Setiap pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Biro Advokasi harus dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Biro Advokasi. (2) Terhadap Bantuan Hukum yang diberikan oleh Unit eselon I yang memiliki Unit advokasi harus dilengkapi surat tugas dari pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi.
