Pasal 48
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian Bantuan Hukum untuk Masalah Hukum bidang pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 20 dapat menggunakan advokat. (2) Penggunaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan secara bersama-sama oleh Biro Advokasi dan unit terkait di lingkungan Unit eselon I atau Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (3) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pejabat, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan/atau terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 20 telah mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan bantuan biaya. (5) Dalam hal Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pejabat, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan/atau terdakwa tidak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 20, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pemberian bantuan biaya. (6) Pemberian bantuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara persyaratan dan besaran pemberian bantuan biaya penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana di lingkungan Kementerian Keuangan.
