PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
(1) Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/atau permohonan uji pengujian peraturan perundang-undangan, sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Permohonan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Advokasi. (3) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
