Pasal 46
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana. (2) Kementerian memberikan bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang menggunakan jasa advokat dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak terbukti sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik; b. tidak diajukan penuntutannya berdasarkan surat penetapan penghentian penuntutan atau surat penetapan penghentian perkara oleh penuntut umum; atau c. tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Pemberian bantuan biaya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara persyaratan dan besaran pemberian bantuan biaya penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana di lingkungan Kementerian Keuangan.
