PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen,
Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Biro Advokasi.
