PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan oleh Kementerian (non-executable), Kepala Biro Advokasi dan/atau pimpinan Unit menyampaikan alasan kepada pengadilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud. (2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
