PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 43
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Unit di Kementerian yang menimbulkan beban dan/atau kewajiban keuangan negara hanya dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian setelah mendapat surat teguran (aanmaning) dari suatu lembaga peradilan dan mendapat persetujuan pelaksanaan putusan serta sudah disetujui oleh Pejabat yang berwenang.
