PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 49
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Unit eselon I harus dikoordinasikan dan diberitahukan kepada Kepala Biro Advokasi. (2) Unit eselon I yang memberikan Bantuan Hukum harus menyampaikan laporan kegiatan penanganan Bantuan Hukum kepada Kepala Biro Advokasi secara berkala yang disampaikan setiap semester. (3) Dalam hal diperlukan, Kepala Biro Advokasi dapat meminta laporan pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Unit eselon I secara sewaktu-waktu.
