Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman yang
selanjutnya disingkat SA-PPP adalah serangkaian prosedur
manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan
penerusan pinjaman Pemerintah.
2.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan
yang diproses dengan beberapa sistem dan subsistem yang
berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
3.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah
arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital
lainnya yang berisi data transaksi, data buku besar, dan/atau
data lainnya.
4.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah
daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara
sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan
anggaran serta pembukuan dan pelaporan keuangan Pemerintah.
5.
Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun
anggaran berikutnya, guna menutup defisit atau memanfaatkan
surplus anggaran.
6.
Piutang
Penerusan
Pinjaman
adalah
aset
yang
dimiliki
Pemerintah sehubungan dengan adanya penerusan pinjaman
yang berasal dari pinjaman/hibah baik yang bersumber dari
dalam dan/atau luar negeri, yang diberikan kepada Pemerintah
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)/atau penerima lainnya yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya
ekonomi Pemerintah, termasuk di dalamnya piutang sehubungan
dengan pemberian pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau
penerima lainnya.
7.
Nilai Tercatat Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau
ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
8.
Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value)
adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan
piutang tak tertagih.
9.
Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran
mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada kurs yang
berbeda.
10. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan
transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti
untuk menghasilkan data akuntansi.
11. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/
pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan
penyusunan laporan keuangan.
12. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu
atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan
wajib
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
13. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA
adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan,
belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, dan sisa
lebih/kurang
pembiayaan
anggaran
yang
masing-masing
dibandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
14. Neraca
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi
posisi
keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada
tanggal tertentu.
15. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan
anggaran
kementerian/
lembaga/satuan
kerja
perangkat daerah.
16. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian
Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit
Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
penggabungan
laporan
keuangan
seluruh
Unit
Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara.
17. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat UA-PBUN adalah unit akuntansi pada unit
eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan
laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara.
18. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit
akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum
Negara.
19. Daftar Umur Piutang adalah daftar piutang penerusan pinjaman
yang dibuat berdasarkan rencana penerimaan pengembalian
pokok pinjaman dan diklasifikasikan per tahun yang akan
diterima.
20. Naskah
Perjanjian
Penerusan
Pinjaman
yang
selanjutnya
disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan
pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara
Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
21. Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NOD adalah
dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang
diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
22. Debt Swap to Investment adalah penghapusan tunggakan non
pokok pada penerusan pinjaman melalui pertukaran sebagian
tunggakan non pokok dengan kewajiban untuk mendanai
kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja
modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
23. Penghapusan Bersyarat adalah penghapusan tagihan sebagian
atau seluruh tagihan non pokok kepada BUMD/Pemda tanpa
menghapuskan hak tagih selama 2 (dua) tahun.
24. Write-Off adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih
secara perdata atas suatu piutang.
25. Write-Down adalah penghapusbukuan nilai piutang dari catatan
akuntansi.
26. Piutang bunga adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat timbulnya bunga atas pinjaman/penerusan
pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada saat
terjadinya dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada
setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari aset yang
berkaitan.
27. Piutang denda adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat tidak dibayarnya cicilan dan/atau bunga
melampaui batas pada perjanjian/penerusan pinjaman kepada
BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan pada saat terjadinya dan belum
dibayar, yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode
pelaporan sebagai bagian dari aset yang berkaitan.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
SA-PPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk transaksi penerusan pinjaman dengan ketentuan: a. untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2008, masih dapat menggunakan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD); b. untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani setelah Desember menggunakan Rekening Kas Umum Negara (RKUN); c. transaksi penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b mencakup transaksi pemberian pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda atau pihak lain. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Piutang penerusan pinjaman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman. (2) Piutang penerusan Pinjaman dibukukan sebagai berikut: a. penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam mata uang asing yang sama dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1327
b. penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam rupiah dibukukan dengan kurs transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi; c. penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi; d. penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara dibukukan dengan kurs transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi. (3) Penyajian piutang penerusan pinjaman dalam neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. (4) Selisih penjabaran pos piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing antara tanggal transaksi penarikan terakhir dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan. 4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Perhitungan selisih kurs dilakukan dengan cara mengalikan outstanding pinjaman dengan selisih antara kurs pelaporan dan kurs penarikan. (2) Kurs Penarikan dihitung dengan cara: a. Penarikan terakhir transaksi lebih dari tahun menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir penarikan; b. Penarikan sebelum tahun 2004 menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2004. 5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9A, 9B, dan Pasal 9C, sehingga Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1327
Pasal 9A
(1) Penerusan
pinjaman
dapat
menimbulkan
konsekuensi
pembayaran bunga dan denda sebagaimana diatur dalam NPPP.
(2) Dalam hal bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dibayar pada akhir tahun berjalan, maka diakui
sebagai piutang bunga atau piutang denda.
Pasal 9B
(1) Piutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan outstanding pinjaman dengan persentase tingkat bunga dan hari bunga. (2) Hari bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah hari dari tanggal jatuh tempo terakhir pinjaman pada periode pelaporan sampai dengan tanggal pelaporan. (3) Piutang bunga disajikan dalam neraca sebesar akrual bunga untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal pelaporan tahun berjalan. (4) Piutang bunga disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang bunga tidak tertagih.
Pasal 9C
(1) Piutang denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2)
dihitung dengan cara mengalikan piutang yang tertunggak
dengan persentase denda dan hari denda.
(2) Hari denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jumlah hari dari tanggal jatuh tempo terakhir pinjaman pada
periode pelaporan sampai dengan tanggal pelaporan.
(3) Piutang denda disajikan dalam neraca sebesar akrual denda
untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal
pelaporan tahun berjalan.
(4) Piutang denda disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan
jumlah penyisihan piutang denda tidak tertagih.
6.
Ketentuan Bab III huruf A Modul SA-PPP sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A.
Bagan Akun Standar
Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar
yang
ditetapkan
dan
disusun
secara
sistematis
untuk
memudahkan
perencanaan,
pelaksanaan
anggaran
serta
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
Pembentukan Bagan Akun Standar ini bertujuan untuk:
1.
Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan
pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama;
2.
Meningkatkan kualitas informasi keuangan; dan
3.
Memudahkan pengawasan keuangan.
Akun
(perkiraan)
yang
terkait
dengan
transaksi
piutang
penerusan pinjaman antara lain:
Akun Aset
Aset
Aset Lancar
Piutang
Piutang Penerusan Pinjaman
Piutang Penerusan Pinjaman
115511 Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman
115512 Bagian Lancar RDI
115513 Potensi Tunggakan Yang Dapat Ditagih
115514 Bagian lancar Piutang biaya komitmen Penerusan
pinjaman
Piutang Lainnya Penerusan Pinjaman
115522 Piutang Bunga Penerusan Pinjaman
115523 Piutang Denda Penerusan Pinjaman
Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – Piutang Bukan
Pajak
Penyisihan Piutang Tak Tertagih – Bagian Lancar
Piutang Penerusan Pinjaman
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
116231 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Bagian Lancar
Piutang Penerusan Pinjaman
116232 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Bagian Lancar
RDI
116233 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Potensi
Tunggakan Yang Dapat Ditagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Piutang Lainnya
Penerusan Pinjaman
116252 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Bunga
Penerusan Pinjaman
116253 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Denda
Penerusan Pinjaman
Piutang Jangka Panjang
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
153111 Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
153112 Aset Lainnya RDI
Penyisihan Piutang Jangka Panjang
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – Penerusan
Pinjaman
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – Penerusan
Pinjaman
156511 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Penerusan
Pinjaman
156512 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – RDI
Akun Ekuitas Dana www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1327 Ekuitas Dana Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Lancar Cadangan Piutang Cadangan Piutang 311311 Cadangan Piutang Keuntungan/Kerugian Yang Belum Terealisasi Selisih Kurs 311713 Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman Ekuitas Dana Investasi Ekuitas Dana Investasi Keuntungan/Kerugian Yang Belum Terealisasi Jangka Panjang Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang 321512 Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman 7. Ketentuan Bab III huruf B angka 11 Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 11. Pencatatan selisih kurs valuta asing Jurnal SAI pada UAKPA SA-PPP (Direktorat Sistem Manajemen Investasi) 1. Jurnal untuk mencatat kenaikan saldo piutang dan ekuitas dana yang disebabkan oleh perubahan selisih kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
a.
Kenaikan Bagian Lancar Piutang dan Ekuitas Dana
Lancar
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
Uraian
Debet
Kredit
Bagian
Lancar
Piutang
Penerusan
Pinjaman
Bagian Lancar RDI
xxxxx
xxxxx
Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman
xxxxx
b.
Kenaikan Piutang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana
Investasi
Uraian
Debet
Kredit
Piutang Jangka Panjang Penerusan
Pinjaman
Aset Lainnya RDI
xxxxx
xxxxx
Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
xxxxx 2. Jurnal untuk mencatat penurunan saldo piutang dan ekuitas dana yang disebabkan adanya selisih kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. a. Penurunan Bagian Lancar Piutang dan Ekuitas Dana Lancar Uraian Debet Kredi t Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman xxxxx
Bagian Lancar Piutang Penerusan
Pinjaman
Bagian Lancar RDI
xxxxx
xxxxx
b. Penurunan Piutang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1327 Uraian Debet Kredi t Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman xxxxx
Piutang
Jangka
Panjang
Penerusan Pinjaman
Aset Lainnya RDI
xxxxx
xxxxx
- Ketentuan Bab III huruf B Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 14 dan 15, sehingga angka 14 dan angka 15 berbunyi sebagai berikut:
- Jurnal untuk Mencatat Piutang Bunga Penerusan Pinjaman Uraian Debet Kredit Piutang Bunga Penerusan Pinjaman xxxxx
Cadangan Piutang
xxxxx Jurnal untuk Mencatat Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Uraian Debet Kredit Cadangan Piutang xxxxx
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Bunga Penerusan Pinjaman
xxxxx 15. Jurnal untuk Mencatat Piutang Denda Penerusan Pinjaman Uraian Debet Kredit Piutang Denda Penerusan Pinjaman xxxxx
Cadangan Piutang
xxxxx Jurnal untuk Mencatat Penyisihan Piutang Tidak Tertagih www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1327 Uraian Debet Kredit Cadangan Piutang xxxxx
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Denda Penerusan Pinjaman
xxxxx
- Ketentuan Bab III huruf H Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: H. NERACA
Aset xxx.xxx Kewajiban dan Ekuitas Dana xxx.xxx Aset Lancar xxx.xxx Kewajiban xxx.xxx Kas xxx.xxx Kewajiban Jangka Pendek xxx.xxx
Kas dan Setara Kas xxx.xxx
Utang Jangka Pendek Lainnya xxx.xxx Piutang xxx.xxx Kewajiban Jangka Panjang xxx.xxx
Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman xxx.xxx
Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya xxx.xxx
Bagian Lancar RDI xxx.xxx Ekuitas Dana xxx.xxx
Piutang Bunga xxx.xxx Ekuitas Dana Lancar xxx.xxx
Piutang Denda xxx.xxx
Dana Lancar Lainnya xxx.xxx
Piutang Lainnya xxx.xxx
Cadangan Piutang xxx.xxx
(Penyisihan Piutang Tidak Tertagih) xxx.xxx
Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang xxx.xxx www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1327 Penerusan Pinjaman Investasi Jangka Panjang xxx.xxx Ekuitas Dana Investasi xxx.xxx
Investasi Non Permanen xxx.xxx
Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang xxx.xxx
(Penyisihan Piutang Tak Tertagih) xxx.xxx
Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya xxx.xxx Aset Lainnya xxx.xxx
Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman xxx.xxx
Piutang Penerusan Pinjaman xxx.xxx
Piutang Jangka Panjang xxx.xxx
Aset Lainnya RDI xxx.xxx
(Penyisihan Piutang Tak Tertagih) xxx.xxx
- Menghapus ketentuan Bab IV huruf A angka 1 Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1327 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
