Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman yang
selanjutnya disingkat SA-PPP adalah serangkaian prosedur
manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan
penerusan pinjaman Pemerintah.
2.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan
yang diproses dengan beberapa sistem dan subsistem yang
berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
3.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah
arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital
lainnya yang berisi data transaksi, data buku besar, dan/atau
data lainnya.
4.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah
daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara
sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan
anggaran serta pembukuan dan pelaporan keuangan Pemerintah.
5.
Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun
anggaran berikutnya, guna menutup defisit atau memanfaatkan
surplus anggaran.
6.
Piutang
Penerusan
Pinjaman
adalah
aset
yang
dimiliki
Pemerintah sehubungan dengan adanya penerusan pinjaman
yang berasal dari pinjaman/hibah baik yang bersumber dari
dalam dan/atau luar negeri, yang diberikan kepada Pemerintah
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)/atau penerima lainnya yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya
ekonomi Pemerintah, termasuk di dalamnya piutang sehubungan
dengan pemberian pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau
penerima lainnya.
7.
Nilai Tercatat Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau
ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
8.
Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value)
adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan
piutang tak tertagih.
9.
Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran
mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada kurs yang
berbeda.
10. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan
transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti
untuk menghasilkan data akuntansi.
11. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/
pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan
penyusunan laporan keuangan.
12. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu
atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan
wajib
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
13. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA
adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan,
belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, dan sisa
lebih/kurang
pembiayaan
anggaran
yang
masing-masing
dibandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
14. Neraca
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi
posisi
keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada
tanggal tertentu.
15. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan
anggaran
kementerian/
lembaga/satuan
kerja
perangkat daerah.
16. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian
Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit
Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
penggabungan
laporan
keuangan
seluruh
Unit
Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara.
17. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat UA-PBUN adalah unit akuntansi pada unit
eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan
laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara.
18. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit
akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum
Negara.
19. Daftar Umur Piutang adalah daftar piutang penerusan pinjaman
yang dibuat berdasarkan rencana penerimaan pengembalian
pokok pinjaman dan diklasifikasikan per tahun yang akan
diterima.
20. Naskah
Perjanjian
Penerusan
Pinjaman
yang
selanjutnya
disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan
pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara
Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
21. Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NOD adalah
dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang
diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
22. Debt Swap to Investment adalah penghapusan tunggakan non
pokok pada penerusan pinjaman melalui pertukaran sebagian
tunggakan non pokok dengan kewajiban untuk mendanai
kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja
modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
23. Penghapusan Bersyarat adalah penghapusan tagihan sebagian
atau seluruh tagihan non pokok kepada BUMD/Pemda tanpa
menghapuskan hak tagih selama 2 (dua) tahun.
24. Write-Off adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih
secara perdata atas suatu piutang.
25. Write-Down adalah penghapusbukuan nilai piutang dari catatan
akuntansi.
26. Piutang bunga adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat timbulnya bunga atas pinjaman/penerusan
pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1327
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada saat
terjadinya dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada
setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari aset yang
berkaitan.
27. Piutang denda adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat tidak dibayarnya cicilan dan/atau bunga
melampaui batas pada perjanjian/penerusan pinjaman kepada
BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan pada saat terjadinya dan belum
dibayar, yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode
pelaporan sebagai bagian dari aset yang berkaitan.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
