PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9A
(1) Penerusan
pinjaman
dapat
menimbulkan
konsekuensi
pembayaran bunga dan denda sebagaimana diatur dalam NPPP.
(2) Dalam hal bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dibayar pada akhir tahun berjalan, maka diakui
sebagai piutang bunga atau piutang denda.
