Pasal 5
BAB 3 — JADWAL PENYAMPAIAN LK BUN INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UAKPA BUN
(1) Penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN kepada UAP BUN Investasi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan jadwal sebagai berikut: a. LK BUN Investasi Pemerintah semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan; b. LK BUN Investasi Pemerintah tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan c. LK BUN Investasi Pemerintah tahunan yang telah diaudit disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal jadwal penerimaan LK BUN Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
