Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN LK BUN INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UAKPA BUN
(1) Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menyajikan nilai kepemilikan negara pada Perusahaan Negara sebesar total nilai kepemilikan negara yang tercantum pada Ikhtisar LKPN – Posisi Keuangan. (2) Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun oleh UAKPA BUN berdasarkan LKPN yang disajikan oleh Perusahaan Negara. (3) Bentuk dan isi dari Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dikecualikan bagi UAKPA BUN dari ketentuan melampirkan Ikhtisar LKPN dan LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal: a. Perusahaan Negara memiliki periode pelaporan yang berbeda dengan periode pelaporan investasi pemerintah; atau b. Perusahaan Negara tidak menerbitkan LKPN karena alasan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi kesulitan likuiditas, proses likuidasi, dan kondisi lain yang menyebabkan Perusahaan Negara tidak menerbitkan LKPN.
