Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN LK BUN INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UAKPA BUN
(1) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN terkait kepemilikan negara pada Perusahaan Negara yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara disusun oleh UAKPA BUN. (2) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan Ikhtisar LKPN dan LKPN. (4) Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Ikhtisar LKPN – Posisi Keuangan; b. Ikhtisar LKPN – Laba Rugi; dan c. Ikhtisar LKPN – Mutasi Lain-lain. (5) Bentuk dan tata cara penyusunan LK BUN Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada: a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian LK BUN; dan b. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah.
