PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-06-2017017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Keuangan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) LK BUN Investasi Pemerintah disampaikan secara berjenjang untuk penyusunan LK Konsolidasian BUN. (2) Pelaporan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah dari UAKPA BUN kepada UAP BUN Investasi Pemerintah.
