PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-06-2017017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Keuangan...
Pasal 6
BAB 4 — ANALISIS DAN EVALUASI ATAS PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN UAKPA BUN
(1) UAP BUN Investasi Pemerintah melakukan analisis dan evaluasi atas penyusunan dan penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN. (2) Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAKPA BUN untuk mendapat tindak lanjut. (3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat data dalam Ikhtisar LKPN yang kurang lengkap, UAP BUN Investasi Pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data berdasarkan LPKN atau informasi terakhir yang diterima.
