Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-02-2018 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
www.peraturan.go.id 2017, No.1976 2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. 3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus. 4. Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas. 5. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 6. Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 7. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan. 8. Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal. 9. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 10. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
www.peraturan.go.id 2017, No.1976 11. Reksa dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal. 12. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pengelola Program.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
untuk program THT ditempatkan dalam instrumen
investasi yang meliputi:
a.
Surat Berharga Negara;
b.
deposito pada Bank;
c.
saham yang diperdagangkan di Bursa Efek;
d.
obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB
atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
e.
obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan
oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah satu poin di
bawah peringkat risiko kredit Negara Republik
Indonesia
yang
dikeluarkan
oleh
lembaga
pemeringkat
yang
diakui
secara
internasional;
dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
sama dengan peringkat risiko kredit Negara
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh
lembaga
pemeringkat
yang
diakui
secara
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
internasional;
f.
sukuk yang paling rendah memiliki peringkat BBB
atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
g.
medium term notes yang diterbitkan oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau
yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
BBB+
atau
yang
setara
dari
perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin
dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h.
utang subordinasi yang diterbitkan oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau
yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
BBB+
atau
yang
setara
dari
perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin
dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i.
reksa dana berupa:
1.
reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan
tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana
saham;
2.
reksa dana terproteksi, reksa dana dengan
penjaminan, dan reksa dana indeks;
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
3.
reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif
penyertaan terbatas;
4.
reksa
dana
yang
saham
atau
unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;
dan
5.
reksa dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak
investasi
kolektif
pada
proyek
infrastruktur yang mendapat penjaminan dari
Pemerintah;
j.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif dan telah mendapat
pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal;
k.
unit penyertaan dana investasi real estat yang telah
mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di
bidang pasar modal;
l.
penyertaan langsung;
m.
pinjaman
dana
yang
diberikan
kepada
Anak
Perusahaan dengan ketentuan:
1.
digunakan hanya untuk modal kerja dan
investasi;
2.
memberikan tingkat bunga paling sedikit 2%
(dua persen) di atas tingkat suku bunga acuan
Bank Indonesia; dan
3.
memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan
untuk mengembalikan pinjaman; dan/atau
n.
tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak
strata (strata title) dengan ketentuan:
1.
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti
proses hukum pengalihan kepemilikan atas
nama pengelola program;
2.
memberikan penghasilan ke program THT; dan
3.
tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau
tanah
dengan
bangunan
yang
sedang
diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak
lain.
www.peraturan.go.id 2017, No.1976 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi untuk program THT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan ketentuan:
a.
Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar
wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga
efek yang telah memperoleh izin dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal atau lembaga
penilaian harga efek yang telah diakui secara
internasional;
b.
deposito, deposito berjangka termasuk deposit on
call dan sertifikat deposito yang tidak dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate deposit)
pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
c.
deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat
diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada
Bank Pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d.
saham
yang
diperdagangkan
di
Bursa
Efek,
berdasarkan
nilai
pasar
dengan
menggunakan
informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e.
obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar
yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
f.
obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai
pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian
harga efek yang telah diakui secara internasional;
g.
medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau
nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga
penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari
lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h.
utang subordinasi, berdasarkan nilai pasar wajar
yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
di bidang pasar modal;
i.
reksa dana berupa:
1.
reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan
tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana
saham;
2.
reksa dana terproteksi, reksa dana dengan
penjaminan, dan reksa dana indeks;
3.
reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif
penyertaan terbatas;
4.
reksa
dana
yang
saham
atau
unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;
dan
5.
reksa dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif,
berdasarkan nilai aktiva bersih;
j.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar;
k.
unit
penyertaan
dana
investasi
real
estat,
berdasarkan nilai aktiva bersih;
l.
penyertaan
langsung,
berdasarkan
standar
akuntansi yang berlaku;
m.
pinjaman
dana
yang
diberikan
kepada
Anak
Perusahaan, berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku; dan/atau
n.
tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh
lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang
berwenang.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal harus dilakukan dengan ketentuan: www.peraturan.go.id 2017, No.1976 a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; e. investasi berupa obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi yang merupakan bagian dari investasi berupa obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; g. investasi berupa medium term notes, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi; www.peraturan.go.id 2017, No.1976 h. investasi berupa utang subordinasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah utang subordinasi yang diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi; i. investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; j. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; k. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; l. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi; m. investasi berupa pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dilakukan dengan ketentuan: 1. pinjaman dapat diberikan paling tinggi sebesar persentase kepemilikan saham Pengelola Program pada Anak Perusahaan; 2. pinjaman dana kepada setiap Anak Perusahaan masing-masing paling tinggi www.peraturan.go.id 2017, No.1976 1% (satu persen) dari jumlah seluruh investasi; dan 3. pinjaman dana kepada seluruh Anak Perusahaan paling tinggi 3% (tiga persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/atau n. investasi berupa tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title), untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan jumlah seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi. (2) Jumlah seluruh investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Pengelola program dilarang memiliki dan/atau menempatkan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada: a. instrumen derivatif dan/atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga, kecuali dalam rangka right issue atas saham yang telah dimiliki; b. instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing; c. instrumen investasi di luar negeri; d. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi; e. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat www.peraturan.go.id 2017, No.1976 kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu atau ipar dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan/atau f. pinjaman dana kepada Anak Perusahaan dalam rangka penyehatan likuiditas. (2) Pengelola program dilarang melakukan penempatan baru dalam instrumen investasi yang menyebabkan jumlah seluruh investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1).
- Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
www.peraturan.go.id 2017, No.1976 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976
www.peraturan.go.id
