Pasal 8
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
untuk program THT ditempatkan dalam instrumen
investasi yang meliputi:
a.
Surat Berharga Negara;
b.
deposito pada Bank;
c.
saham yang diperdagangkan di Bursa Efek;
d.
obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB
atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
e.
obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan
oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah satu poin di
bawah peringkat risiko kredit Negara Republik
Indonesia
yang
dikeluarkan
oleh
lembaga
pemeringkat
yang
diakui
secara
internasional;
dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
sama dengan peringkat risiko kredit Negara
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh
lembaga
pemeringkat
yang
diakui
secara
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
internasional;
f.
sukuk yang paling rendah memiliki peringkat BBB
atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
g.
medium term notes yang diterbitkan oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau
yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
BBB+
atau
yang
setara
dari
perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin
dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h.
utang subordinasi yang diterbitkan oleh:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau
yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di
bidang pasar modal; dan/atau
3.
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat
saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang memiliki peringkat paling rendah
BBB+
atau
yang
setara
dari
perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin
dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i.
reksa dana berupa:
1.
reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan
tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana
saham;
2.
reksa dana terproteksi, reksa dana dengan
penjaminan, dan reksa dana indeks;
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
3.
reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif
penyertaan terbatas;
4.
reksa
dana
yang
saham
atau
unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;
dan
5.
reksa dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak
investasi
kolektif
pada
proyek
infrastruktur yang mendapat penjaminan dari
Pemerintah;
j.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif dan telah mendapat
pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal;
k.
unit penyertaan dana investasi real estat yang telah
mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di
bidang pasar modal;
l.
penyertaan langsung;
m.
pinjaman
dana
yang
diberikan
kepada
Anak
Perusahaan dengan ketentuan:
1.
digunakan hanya untuk modal kerja dan
investasi;
2.
memberikan tingkat bunga paling sedikit 2%
(dua persen) di atas tingkat suku bunga acuan
Bank Indonesia; dan
3.
memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan
untuk mengembalikan pinjaman; dan/atau
n.
tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak
strata (strata title) dengan ketentuan:
1.
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti
proses hukum pengalihan kepemilikan atas
nama pengelola program;
2.
memberikan penghasilan ke program THT; dan
3.
tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau
tanah
dengan
bangunan
yang
sedang
diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak
lain.
www.peraturan.go.id 2017, No.1976 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
