Pasal 9
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi untuk program THT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan ketentuan:
a.
Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar
wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga
efek yang telah memperoleh izin dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal atau lembaga
penilaian harga efek yang telah diakui secara
internasional;
b.
deposito, deposito berjangka termasuk deposit on
call dan sertifikat deposito yang tidak dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate deposit)
pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
c.
deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat
diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada
Bank Pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d.
saham
yang
diperdagangkan
di
Bursa
Efek,
berdasarkan
nilai
pasar
dengan
menggunakan
informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e.
obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar
yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal;
f.
obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai
pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian
harga efek yang telah diakui secara internasional;
g.
medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau
nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga
penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari
lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h.
utang subordinasi, berdasarkan nilai pasar wajar
yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek
yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
di bidang pasar modal;
i.
reksa dana berupa:
1.
reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan
tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana
saham;
2.
reksa dana terproteksi, reksa dana dengan
penjaminan, dan reksa dana indeks;
3.
reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif
penyertaan terbatas;
4.
reksa
dana
yang
saham
atau
unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;
dan
5.
reksa dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif,
berdasarkan nilai aktiva bersih;
j.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan
kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar;
k.
unit
penyertaan
dana
investasi
real
estat,
berdasarkan nilai aktiva bersih;
l.
penyertaan
langsung,
berdasarkan
standar
akuntansi yang berlaku;
m.
pinjaman
dana
yang
diberikan
kepada
Anak
Perusahaan, berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku; dan/atau
n.
tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh
lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang
berwenang.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
