Pasal 28
(1) Pengelola program dilarang memiliki dan/atau menempatkan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada: a. instrumen derivatif dan/atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga, kecuali dalam rangka right issue atas saham yang telah dimiliki; b. instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing; c. instrumen investasi di luar negeri; d. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi; e. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat www.peraturan.go.id 2017, No.1976 kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu atau ipar dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan/atau f. pinjaman dana kepada Anak Perusahaan dalam rangka penyehatan likuiditas. (2) Pengelola program dilarang melakukan penempatan baru dalam instrumen investasi yang menyebabkan jumlah seluruh investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1).
- Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
www.peraturan.go.id 2017, No.1976 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976 www.peraturan.go.id 2017, No.1976
www.peraturan.go.id
