Pasal 9
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi untuk program THT PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan ketentuan:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar
yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang
telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang
telah diakui secara internasional;
b. deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call
dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan
(non
negotiable
certificate
deposit)
pada
Bank,
berdasarkan nilai nominal;
c. deposito,
berupa
sertifikat
deposito
yang
dapat
diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada
Bank Pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d. saham
yang
diperdagangkan
di
Bursa
Efek,
berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi
harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang
ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar
modal;
f. obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai
pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian
harga efek yang telah diakui secara internasional;
g. medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau
nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga
penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari
lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. utang subordinasi, berdasarkan nilai pasar wajar yang
ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah
memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar
modal;
i. reksa dana berupa:
reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham; www.peraturan.go.id 2017, No.1957
reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;
reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan
reksa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai aktiva bersih; j. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar; k. unit penyertaan dana investasi real estat, berdasarkan nilai aktiva bersih; l. penyertaan langsung, berdasarkan standar akuntansi yang berlaku; m. pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan, berdasarkan standar akuntansi yang berlaku; dan/atau n. tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
