Pasal 10
(1) Pembatasan atas Kekayaan yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi untuk program THT PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 harus dilakukan dengan
ketentuan:
a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
investasi;
b. investasi
berupa
deposito,
untuk
setiap
Bank
masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari jumlah seluruh investasi;
www.peraturan.go.id
2017, No.1957
c. investasi berupa saham yang emitennya adalah
badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten
masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling
tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh
investasi;
d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten
masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh
investasi;
e. investasi berupa obligasi dengan mata uang asing
yang dikeluarkan oleh badan usaha swasta yang
di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling
sedikit 10% (sepuluh persen), untuk setiap emiten
masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari
jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling
tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi
yang merupakan bagian dari investasi
berupa
obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-
masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh
investasi;
g. investasi berupa medium term notes, untuk setiap
emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen)
dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling
tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
h. investasi berupa utang subordinasi, untuk setiap
emiten masing-masing paling tinggi 50% (lima puluh
persen)
dari
jumlah
utang
subordinasi
yang
diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi
5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
i. investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk
setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
www.peraturan.go.id
2017, No.1957
investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima
puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap
Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari
jumlah seluruh investasi;
k. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real
estat, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing
paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah
seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
l. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap
pihak masing-masing paling tinggi 5% (lima persen)
dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling
tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh
investasi;
m. investasi berupa pinjaman dana yang diberikan
kepada
Anak
Perusahaan
dilakukan
dengan
ketentuan:
pinjaman dapat diberikan paling tinggi sebesar persentase kepemilikan saham Pengelola Program pada Anak Perusahaan;
pinjaman dana kepada setiap Anak Perusahaan masing-masing paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah seluruh investasi; dan
pinjaman dana kepada seluruh Anak Perusahaan paling tinggi 3% (tiga persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/atau n. investasi berupa tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title), untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan jumlah seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi. (2) Jumlah seluruh investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d www.peraturan.go.id 2017, No.1957 dan huruf f seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
