Pasal 8
Kekayaan yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program THT PNS ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi: a. Surat Berharga Negara; b. deposito pada Bank; c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek; d. obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; e. obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh:
Badan Usaha Milik Negara;
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah satu poin
di bawah peringkat risiko kredit Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; dan/ataubadan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah sama dengan peringkat risiko kredit Negara Republik www.peraturan.go.id 2017, No.1957 Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; f. sukuk yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; g. medium term notes yang diterbitkan oleh:
Badan Usaha Milik Negara;
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal; h. utang subordinasi yang diterbitkan oleh:Badan Usaha Milik Negara;
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham Pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas
di bidang pasar modal; i. reksa dana berupa:reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham;
reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;
www.peraturan.go.id 2017, No.1957reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan
reksa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur yang mendapat penjaminan dari Pemerintah; j. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; k. unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas
di bidang pasar modal; l. penyertaan langsung; m. pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dengan ketentuan:digunakan hanya untuk modal kerja dan investasi;
memberikan tingkat bunga paling sedikit 2% (dua persen) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia; dan
memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan untuk mengembalikan pinjaman; dan/atau n. tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title) dengan ketentuan:
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti proses hukum pengalihan kepemilikan atas nama Pengelola Program;
memberikan penghasilan ke program THT PNS; dan
tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.1957
