Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tabungan
Hari
Tua
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
selanjutnya disingkat THT PNS adalah program
tabungan
hari
tua
bagi
pegawai
negeri
sipil
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri
Sipil.
2.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat
JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja
atau
penyakit
akibat
kerja
berupa
perawatan,
santunan, dan tunjangan cacat bagi Aparatur Sipil
Negara.
3.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM
adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian
bagi Aparatur Sipil Negara.
4.
Kekayaan yang Diperkenankan adalah kekayaan yang
diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
5.
Pengelola
Program
adalah
badan
hukum
yang
mengelola program THT PNS dan program JKK dan
JKM.
6.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
7.
Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal.
8.
Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
termasuk surat utang negara sebagaimana
www.peraturan.go.id
2017, No.1957
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat
utang negara dan surat berharga syariah negara.
9.
Manajer
Investasi
adalah
manajer
investasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
mengenai pasar modal.
10. Reksa dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
11. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pengelola
Program.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
