PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian...
Pasal 8
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dilakukan dalam bentuk wawancara dan tertulis. (2) Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai: a. Kompetensi Teknis meliputi:
- Manajemen Keuangan Daerah;
- Manajemen Keuangan Publik;
- Penguasaan Metode dan Teknik Analisis; dan 4) Kemampuan Menulis. b. Kompetensi Manajerial meliputi:
- Integritas (Integrity);
- Perbaikan terus menerus (Continues Improvement);
- Mendorong Hasil (Driving for Result); dan 4) Analisa Pemecahan Masalah yang Dalam (In-depth Problem Solving and Analysis). (3) PNS yang mengikuti Uji Kompetensi dinyatakan lulus dengan ketentuan: a. nilai Uji Kompetensi untuk AKPD Ahli Pertama dan Muda paling sedikit 70 (tujuh puluh); dan b. nilai Uji Kompetensi untuk AKPD Ahli Madya dan Utama paling sedikit 80 (delapan puluh).
