PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian...
Pasal 7
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Permintaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) diterima oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (2) Permintaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. formasi Jafung AKPD; b. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti Penyesuaian (Inpassing); (3) Hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
