Pasal 6
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dilakukan oleh Kementerian selaku Instansi Pembina. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Kompetensi Jafung AKPD. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis. (4) Dalam rangka melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan membentuk Tim Uji Kompetensi bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (5) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi analisis keuangan Pusat dan Daerah, unsur kepegawaian, pejabat fungsional AKPD, dan/atau profesional yang ditunjuk. (6) Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (7) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi; dan b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja dan perilaku PNS. (8) Ketentuan persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tidak berlaku bagi anggota Tim Uji Kompetensi yang berasal dari unsur profesional. (9) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi: a. memiliki sertifikasi assessor, bagi anggota Tim Uji Kompetensi yang melakukan Uji Kompetensi Manajerial; b. memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang keuangan pusat dan daerah bagi anggota Tim Uji Kompetensi yang melakukan Uji Kompetensi Teknis.
