Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah MENETAPKAN formasi Jafung AKPD dapat melaksanakan Penyesuaian (Inpassing) Jafung AKPD. (2) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) kepada unit organisasi teknis (Satuan Kerja/Satuan Perangkat Kerja Daerah) pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang membidangi analisis keuangan pusat dan daerah. (3) Pimpinan unit organisasi teknis (Satuan Kerja/Satuan Perangkat Kerja Daerah) pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan Penyesuaian (Inpassing) kepada Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian. (4) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir; b. Fotokopi Penilaian Kinerja satu tahun terakhir; c. Daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah selama paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jafung AKPD, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan kesediaan untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah secara aktif, serta telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Surat Keterangan dari pimpinan unit teknis bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan verifikasi atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terkait: a. kebenaran dan keabsahan usulan beserta berkas persyaratan administrasi yang dilampirkan; b. tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jafung AKPD; dan c. tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, serta masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jafung AKPD. (6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap atau tidak sesuai, pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengembalikan usulan Penyesuaian (Inpassing) tersebut kepada pimpinan unit organisasi teknis (Satuan Kerja/Satuan
Perangkat Kerja Daerah) pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah disertai dengan alasan. (7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sudah lengkap dan sesuai persyaratan, PPK atau pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat meminta untuk dilakukan Uji Kompetensi kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
