Pasal 9
BAB 6 — ANGKA KREDIT PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Jenjang jabatan ditetapkan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta diberikan Angka Kredit sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir, dengan mengacu pada Tabel Angka Kredit Untuk Penyesuaian (Inpassing) Jafung AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu: a. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kriteria kurang dari 1 (satu) tahun; b. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kriteria 1 (satu) tahun/lebih; c. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kriteria 2 (dua) tahun/lebih; dan d. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 3 (tiga) dengan lebih dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kriteria 3 (tiga) tahun/lebih. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku sekali pada saat Penyesuaian (Inpassing).
