Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 509/PMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN
Pasal 8
Bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semesteran berakhir. (3) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, wajib disampaikan paling lama 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Dana Pensiun. (4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan. (5) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, ayat (3) dihapus, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Dalam hal penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf b terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.145
sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari
pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sampai dengan tanggal
penyampaian laporan keuangan.
(2)
Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tanggal penyampaian laporan keuangan adalah:
a. tanggal
penerimaan
laporan
keuangan,
apabila
laporan
keuangan diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila
laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa
pengiriman/titipan.
(3)
Dihapus.
(3a) Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan
oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
atas nama Menteri Keuangan.
(4)
Sanksi
administratif
berupa
denda
atas
keterlambatan
penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan ke
Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
sebagaimana disebutkan dalam surat pengenaan sanksinya.
(5)
Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang merupakan
bukti
pembayaran
sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
c.q. Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala
Biro Dana Pensiun, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah denda
dibayarkan ke Kas Negara.
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1)
Pendiri Dana Pensiun wajib melunasi sanksi administratif berupa
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat
pengenaan sanksi administratif berupa denda tersebut ditetapkan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sanksi administratif berupa denda tersebut tidak dilunasi, Ketua
Badan
Pengawas
Pasar
Modal
dan
Lembaga
Keuangan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.145
menetapkan surat teguran pertama kepada Pendiri Dana Pensiun
untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta
bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan, paling lama 14
(empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama
tersebut.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat
teguran pertama sanksi administratif berupa denda beserta
bunganya tidak dilunasi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan menetapkan surat teguran kedua kepada
Pendiri Dana Pensiun dalam jangka waktu pelunasan paling lama
14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran kedua
tersebut.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat
teguran kedua sanksi administratif berupa denda beserta
bunganya tidak dilunasi, sanksi administratif berupa denda
beserta bunganya dikategorikan sebagai piutang macet.
(5)
Piutang
macet
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi
administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib memuat laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b selain catatan atas laporan keuangan, dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan. (2) Bukti pemuatan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pasal II
- Piutang negara yang timbul dari pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.145
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
