Pasal 11
(1)
Dalam hal penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf b terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.145
sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari
pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sampai dengan tanggal
penyampaian laporan keuangan.
(2)
Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tanggal penyampaian laporan keuangan adalah:
a. tanggal
penerimaan
laporan
keuangan,
apabila
laporan
keuangan diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila
laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa
pengiriman/titipan.
(3)
Dihapus.
(3a) Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan
oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
atas nama Menteri Keuangan.
(4)
Sanksi
administratif
berupa
denda
atas
keterlambatan
penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan ke
Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
sebagaimana disebutkan dalam surat pengenaan sanksinya.
(5)
Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang merupakan
bukti
pembayaran
sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
c.q. Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala
Biro Dana Pensiun, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah denda
dibayarkan ke Kas Negara.
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
