Pasal 12A
(1)
Pendiri Dana Pensiun wajib melunasi sanksi administratif berupa
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat
pengenaan sanksi administratif berupa denda tersebut ditetapkan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sanksi administratif berupa denda tersebut tidak dilunasi, Ketua
Badan
Pengawas
Pasar
Modal
dan
Lembaga
Keuangan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.145
menetapkan surat teguran pertama kepada Pendiri Dana Pensiun
untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta
bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan, paling lama 14
(empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama
tersebut.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat
teguran pertama sanksi administratif berupa denda beserta
bunganya tidak dilunasi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan menetapkan surat teguran kedua kepada
Pendiri Dana Pensiun dalam jangka waktu pelunasan paling lama
14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran kedua
tersebut.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat
teguran kedua sanksi administratif berupa denda beserta
bunganya tidak dilunasi, sanksi administratif berupa denda
beserta bunganya dikategorikan sebagai piutang macet.
(5)
Piutang
macet
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi
administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
