Pasal 33
BAB 4 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan Likuidasi yang disusunnya. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa Laporan Keuangan Likuidasi telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Bentuk dan isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
