PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 31
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN OLEH ENTITAS PELAPORAN TINGKAT UAPPA-W/UAPPB-W DAN UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA yang di dalamnya termasuk laporan keuangan Entitas Akuntansi, UAPPA-W, dan UAPPA-E1 yang dilikuidasi. (2) UAPB menyusun laporan barang tingkat UAPB yang di dalamnya termasuk laporan barang Entitas Akuntansi, UAPPB-W, dan UAPPB- E1 yang dilikuidasi.
