PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 30
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN OLEH ENTITAS PELAPORAN TINGKAT UAPPA-W/UAPPB-W DAN UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPPA-E1 yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA- E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1nya. (2) UAPPB-E1 yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPB-E1nya.
