PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 29
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN OLEH ENTITAS PELAPORAN TINGKAT UAPPA-W/UAPPB-W DAN UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPA menunjuk UAPPA-E1 lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan UAPPA-E1 yang dilikuidasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) UAPB menunjuk UAPPB-E1 lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (3) UAPPA-W yang berada dibawah UAPPA-E1 yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPA-E1 yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) UAPPB-W yang berada dibawah UAPPB-E1 yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPB-E1 yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
