Pasal 28
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN OLEH ENTITAS PELAPORAN TINGKAT UAPPA-W/UAPPB-W DAN UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPPA-E1 yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan laporan keuangan triwulanan/semesteran/tahunan ke UAPA sesuai jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2) UAPPB-E1 yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan laporan barang semester dan tahunan ke UAPB sesuai jadwal penyampaian laporan barang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran.
