PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 27
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN OLEH ENTITAS PELAPORAN TINGKAT UAPPA-W/UAPPB-W DAN UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPPA-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-Wnya. (2) UAPPB-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W
yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan barang tingkat UAPPB-Wnya.
