PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 26
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN OLEH ENTITAS PELAPORAN TINGKAT UAPPA-W/UAPPB-W DAN UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPPA-E1 menunjuk UAPPA-W lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) UAPPB-E1 menunjuk UAPPB-W lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W yang dilikuidasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (3) UAKPA yang berada dibawah UAPPA-W yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPA-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) UAKPB yang berada dibawah UAPPB-W yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPB-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
