Pasal 34
BAB 4 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Entitas Pelaporan tingkat UAPPA-W yang ditunjuk untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (2) Entitas Pelaporan tingkat UAPPA-E1 yang ditunjuk untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 yang dilikuidasi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi lampiran laporan keuangan tingkat UAPPA-W dan UAPPA-E1. (4) Bentuk dan isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)dibuat sesuai format yang diatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
