Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan: a. laporan pemanfaatan sementara sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. laporan penganggaran kembali sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat bulan Maret Tahun Anggaran 2017. (2) Laporan pemanfaatan sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang memuat: a. jenis dan jumlah sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
b. rincian pemanfaatan dan besaran sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (3) Laporan penganggaran kembali sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang memuat jenis dan jumlah sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dianggarkan kembali. (4) Laporan pemanfaatan sementara sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya dan laporan penganggaran kembali sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
