PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang...
Pasal 6
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau tidak menganggarkan kembali sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang tidak dianggarkan kembali.
