Pasal 38
BAB 7 — PEMUTAKHIRAN DAN REKONSILIASI DATA BMN
(1) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN meliputi: a. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian/Lembaga;
b. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN antara Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara; dan c. Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara. (2) Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang wajib melakukan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN. (3) Hasil Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pelaksana Penatausahaan pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang sesuai jenjang kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
