PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 39
BAB 8 — PEDOMAN AKUNTANSI PEMERINTAH DALAM PENATAUSAHAAN BMN
(1) Pelaksanaan Penatausahaan BMN yang meliputi Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMN berupa persediaan, aset tetap, dan aset lainnya dilakukan dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah. (2) Pedoman akuntansi pada pelaksanaan Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
