PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 37
BAB 6 — PENATAUSAHAAN BMN PADA SKPD YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN, SERTA BMN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Ketentuan mengenai Penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap Penatausahaan BMN pada: a. SKPD yang berasal dari Dana Dekonsentrasi; b. SKPD yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan; dan c. Badan Layanan Umum, kecuali diatur lain dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
