PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 34
BAB 6 — PENATAUSAHAAN BMN PADA SKPD YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN, SERTA BMN PADA BADAN LAYANAN UMUM
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Dekonsentrasi. (3) Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi merupakan UAPPB-W Dekonsentrasi. (4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi merupakan penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi. (5) Gubernur merupakan koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi.
