PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 35
BAB 6 — PENATAUSAHAAN BMN PADA SKPD YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN, SERTA BMN PADA BADAN LAYANAN UMUM
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Tugas Pembantuan. (3) Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UAPPB-W Tugas Pembantuan. (4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan penanggung jawab UAPPB-W Tugas Pembantuan.
