PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 33
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Tata cara Pelaporan dan jadwal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan jadwal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang rekonsiliasi dan pelaporan BMN.
