PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 30
BAB 5 — PELAPORAN
(1) LBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat. (2) Penyusunan LBMN dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan standar akuntansi pemerintah.
