PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 31
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pengelola Barang secara semesteran dan tahunan. (2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat PNBP yang bersumber dari: a. pemanfaatan BMN; dan/atau b. pemindahtanganan BMN.
